loading...

Januari, UPT Pendidikan Dihapus

loading...
loading...
Puluhan Eselon IV Terancam Demosi

Ada kabar menarik di lingkungan Pendidikan. Per Januari 2018, Unit Pelaksana Tehnik (UPT) Pendidikan akan dihapus. Dengan penghapusan tersebut, dipastikan puluhan pejabat esolon IV A dan IV B akan kehilangan jabatan, karena terancam akan terjadi demosi. Sebab dengan lahirnya Permendagri nomor 12 tahun 2017, UPT kantor Disdik kecamatan dihapus.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan, Sumarwati. “Ya memang benar, per Januari 2018 besok, UPT Pendidikan tingkat Kecamatan akan dihapus,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.



Diungkapkan, saat ini pihaknya masih mengevaluasi perkembangannya. Sebab dalam Permendagri tersebut ada aturan yang harus dihapus karena aturan itu merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dilaksanakan pemerintah daerah.

“Ya nanti kita lihat sajalah. Kami tentunya sudah mempelajari Permendagri nomor 12 tahun 2017. Dan itu sudah dalam kajian,” ungkapnya.

Dijelaskan, dalam klausul Permendagri no 12 memang tidak ada UPTD atau UPT tapi yang ada kesatuan pendidikan. Sedangkan  kesatuan pendidikan di disdik itu terdiri pendidikan non formal dan formal.
loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Januari, UPT Pendidikan Dihapus"

Posting Komentar