loading...

PAGE 2 Januari, UPT Pendidikan Dihapus

loading...
loading...
Disinggung tentang puluhan pejabat eselon IV a dan IV b yang terdepak, Sumarwati menjelaskan bahwa hal itu sudah dalam kajian Baperjakat. “Kita sudah mengantisipasi. Kita lihat saja nanti,” terangnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kabupaten Pekalongan, Rukman Hidayat Ap. Kata dia, sesuai dengan Permendagri nomor 12 tahun 2017, keberadaan UPT Pendidikan di Kecamatan memang dihapus.

“Kalau soal UPT Pendidikan tingkat Kecamatan memang harus dihapus karena itu sesuai dengan Permendagri nomor 12 tahun 2017 mas,” katanya.

Berbeda dengan UPT di 6 OPD lain. Berdasarkan aturan, itu harus dilakukan kajian berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah. “Jadi, kami sudah melakukan kajian terkait dengan UPT di 6 OPD, apakah masih ada atau harus dihapus,” terangnya.

Dari hasil kajian, menurut mantan Camat Bojong ini, UPT di 6 OPD memang masih dibutuhkan. “Nah, kajian kami ini sudah dilayangkan ke Provinsi untuk kemudian dikaji lagi. Kemungkinan hasilnya dalam waktu dekat sudah turun,” terangnya.

Dengan keputusan Provinsi tersebut, lanjut Rukman, untuk dijadikan acuan dalam pertimbangan penempatan ASN. “Mudah-mudahan, Januari sudah terjawab,” terangnya.
loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PAGE 2 Januari, UPT Pendidikan Dihapus"

Posting Komentar