loading...

PAGE 3 Lebih sejahtera mana jadi PNS atau karyawan swasta?

loading...
loading...
2. Gaji
Tidak perlu nego gaji lagi, karena sudah tertera di Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.


Di sana disebutkan bahwa gaji terkecil PNS berkisar Rp 1,4 jutaan dan paling tinggi adalah Rp 5,6 jutaan. Dan Andajuga harus tahu bahwa sampai tahun 2018 tidak akan ada kenaikan gaji.

Pegawai swasta

Biasanya pegawai swastas digaji sesuai dengan Upah Minimum Rata-rata atau dikenal dengan UMR, yakni sebesar Rp 3.355.750 untuk DKI Jakarta. Besarnya gaji juga dipengaruhi oleh kinerja dan penghargaan di perusahaan sebelumnya.

Misalnya Anda telah menyumbangkan ratusan juta pada perusahaan sebelumnya. Maka gaji yang ditawarkan pada perusahaan baru harusnya dapat lebih besar.

loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PAGE 3 Lebih sejahtera mana jadi PNS atau karyawan swasta?"

Posting Komentar