loading...

Amandemen UU ASN Solusi Pengangkatan Honorer K2

loading...
loading...
Persoalan Honorer Kategori Dua (K2) sampai saat ini masih belum menemui titik terang. Setidaknya ada 400 ribu lebih jumlah Honorer K2 masih belum jelas status mereka. Aspirasi-aspirasi mereka saat ini masih hanya sebatas menjadi pembahasan di DPR bersama Pemerintah.

Memang sejauh ini dari hasil pembahasan, masih ada beberapa alasan yang menjadi kendala dalam proses pengangkatan Honorer K2. Salah satunya terkait dengan usia pengangkatan pegawai Honorer K2. Dari 400 ribu lebih jumlah K2, 70 persen lebih usia mereka sudah berada diatas angka 35 tahun.



“Faktor usia masih menjadi persoalan pengangkatan pegawai. Oleh sebab itu tidak ada ruang bagi K2, kecuali melalui amandemen UU ASN terhadap beberapa pasal-pasal yang menjadi inisiasi dari kami di Komisi II dan rancangannya sudah disiapkan,” jelas Amirul Tamim saat ditemui disela-sela peresmian gedung Mess dan Kantor Penghubung Sultra di Jalan Sumenep, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).

Meski demikian, sampai saat ini belum ada respon dari pemerintah dalam hal ini Kemenpan-RB terkait dengan usulan amandemen UU ASN tersebut. Dari Komisi II sudah mempersiapkan rancangan, tetapi pemerintah sendiri belum mempersiapkan tim untuk membahas itu.

“DPR dan Pemerintah harus jalan bersama-sama untuk bahas ini, tidak bisa kalau hanya DPR saja,” ujar Politikus PPP ini.

Dari pemerintah, lanjut Amirul mengenai amandemen UU ASN ini, pemerintah sampai saat ini pula belum memberikan kepastian apakah setuju atau tidak. Padahal, dalam pembahasan ini harus ada solusi untuk memberikan perhatian terhadap K2.

“Pemerintah sampai saat ini juga belum menjawab tidak, tapi belum juga begitu tegas menjawab iya. Yang menjadi solusi adalah amandemen yang harus dilakukan terhadap beberapa pasal-pasal sehingga ada ruang yang memungkinkan untuk mengangkat menyelesaikan persoalan K2,” tukasnya.

Olehnya itu, mantan Wali Kota Baubau dua periode ini mengungkapkan, dalam masa sidang berikutnya nanti akan kembali membahas persoalan K2 ini bersama-sama dengan pemerintah. Apalagi, persoalan K2 ini sudah masuk pembahasannya di Baleg.

“Prolegnas 2018 ada 50 tapi kita sudah sepakat dengan pemerintah bahwa angka 50 itu bisa bertambah bisa juga berkurang. Ini nanti yang akan dibahas dengan pemerintah di masa sidang berikutnya,” paparnya. 
Sumber: fajar.co.id
loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Amandemen UU ASN Solusi Pengangkatan Honorer K2"

Posting Komentar